Sertifikasi Kayu SVLK

Pemilihan Kayu

Warisan adalah pabrik furnitur Indonesia yang menggunakan kayu solid dan kayu lapis yang seluruhnya diperoleh dari perkebunan Indonesia. Perkebunan Perum Perhutani ini, yang mencakup sekitar 3 juta hektar merupakan hak milik pemerintah dengan sertifikasi FSC, dan karenanya dikelola dengan kriteria yang berkelanjutan. Kementerian hutan dan lingkungan Indonesia telah memberikan Warisan Sertifikasi SLVK yang dibutuhkan sehingga memungkinkannya untuk mengekspor produk kayu dengan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah Indonesia secara ketat mengatur ekspor untuk semua produk kayu dan sejak Januari 2013 Kementerian Kehutanan dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia telah memberlakukan dan menerapkan skema Indo-TLAS / SVLK untuk menjamin legalitas produk-produk kayunya di pasar kayu internasional. Sejak saat itulah pemerintah Indonesia secara ketat mengatur ekspor untuk semua jenis kayu.

Apakah sertifikasi SVLK – sistem jaminan legalitas kayu Indonesia?

SVLK adalah sistem sertifikasi yang memberikan jaminan bahwa semua proses panen, transportasi, pengolahan, dan penjualan produk kayu berasal dari hutan dan perkebunan yang dikelola secara berkelanjutan.

Sistem Jaminan Legalitas Kayu Indonesia (Indo-Tlas)/Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) didasari oleh pendekatan sertifikasi sebagai "lisensi berbasis operator".

Untuk memperoleh dokumen “V-Legal” & sertifikasi SVLK, Warisan diaudit dan diperiksa setiap tahun terkait legalitas operasional dan prosesnya oleh Conformity Assessment Body/Lembaga Penilaian Kesesuaian (CAB). Setiap batang kayu yang dibeli harus dihitung dan harus memiliki dokumen yang menyatakan asalnya, dan hasil pemotongannya juga terdaftar dan dihitung agar tidak ada praktik tersembunyi penambahan kayu yang telah dibeli secara ilegal. Pada saat yang sama setiap perkebunan dan konsesi kehutanan diaudit dan diperiksa untuk memastikan bahwa semua kayu dipanen dalam kondisi yang berkelanjutan.

Anda dapat memahami SVLK – HUKUM KAYU Indonesia dengan lebih baik, dengan
memperhatikan hal-hal berikut:

DR. Siti Nurbaya Bakar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI:

"Saya percaya bahwa kami, produsen kayu serta negara-negara konsumen, semuanya berkepentingan untuk menghentikan ancaman dalam perdagangan kayu ilegal. Indonesia telah mampu mengembangkan dan menerapkan sistem yang kuat yang dapat memberikan bukti legalitas produk kayu kami melalui SVLK. Sudah saatnya bagi pasar kayu resmi untuk menerima kayu yang telah diverifikasi secara hukum dari Indonesia, dan khususnya bagi Uni Eropa untuk mengonsumsi kayu berlisensi FLEGT dari Indonesia".

Penting untuk menggarisbawahi bahwa Indonesia adalah negara Asia pertama yang memiliki VPA (Voluntary Partnership Agreement/Perjanjian Kemitraan Sukarela) dengan UE, walaupun negosiasi antara Malaysia dan Vietnam dan UE sedang menunjukkan beberapa kemajuan.

Dengan menandatangani VPA, produk kayu yang diekspor dari Indonesia ke UE dapat dianggap memiliki risiko ilegalitas yang dapat diabaikan menurut Peraturan Kayu UE, sehingga menghemat waktu dan uang bagi operator dan mata rantai pasokan Eropa. Selain itu, hal ini juga dapat meningkatkan kepercayaan bagi pemasok kayu Indonesia dan membuat produk kayu Indonesia menjadi lebih menarik bila dibandingkan dengan kayu yang berasal dari negara-negara non VPA.

Selain kayu keras yang dipilih secara seksama, furnitur Warisan juga menggunakan logam, batu, kaca, marmer, produk perkapalan, serat, dan kain dengan kualitas tertinggi yang sebagian besar berasal dari Indonesia, silakan temukan perincian tentang bahan & lapisan penutup kami lebih lanjut di sini.

Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai SVLK? Mari saksikan film pendek di sini.

 

Temukan lebih banyak:

Tentang Kami       Pabrik Kami       Katalog      Portofolio       Hubungi Kami

 

Kembai ke atas